Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harta Dasco Naik Rp58,7 Miliar dalam 10 Tahun, Ini Data LHKPN-nya

JAKARTA – Harta kekayaan Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan cukup signifikan dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data LHKPN yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika pertama kali melaporkan kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 2015, Dasco tercatat memiliki total harta sebesar Rp22.946.441.418.

Dalam laporan tersebut, Dasco mencatat empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp10,65 miliar. Ia juga melaporkan tiga kendaraan senilai Rp3,5 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp294,2 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp16,29 miliar.

Pada laporan 2015 tersebut, Dasco tercatat tidak memiliki utang.

Kekayaan Hampir Dua Kali Lipat pada 2019

Empat tahun kemudian, berdasarkan LHKPN periode 2019 yang dilaporkan pada 26 Juni 2020, total harta kekayaan Dasco tercatat mencapai Rp45.080.971.667.

Angka tersebut merupakan hasil pengurangan subtotal harta sekitar Rp48,43 miliar dengan utang sekitar Rp3,35 miliar.

BACA  Kinerja dan Pengalaman Politik Jadi Modal Sufmi Dasco Menuju Pilpress 2029

Jika dibandingkan dengan laporan 2015, nilai harta yang dilaporkan Dasco pada 2019 hampir dua kali lipat.

Kenaikan tersebut kemudian berlanjut pada laporan tahun-tahun berikutnya.

LHKPN 2023 Capai Rp79 Miliar

Dalam LHKPN periode 2023, total kekayaan Dasco tercatat sebesar Rp79.029.023.525.

Komposisinya terdiri atas tanah dan bangunan senilai sekitar Rp39,75 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp4,06 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp5,72 miliar, surat berharga sekitar Rp1,49 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp26,01 miliar.

Selain itu, terdapat harta lainnya sekitar Rp2 miliar.

Pada periode 2024, sejumlah pemberitaan yang mengutip data LHKPN mencatat kekayaan Dasco berada di kisaran Rp79,99 miliar.

LHKPN 2025 Tembus Rp81,6 Miliar

Sementara itu, berdasarkan data LHKPN periode 2025 yang diberitakan GoodStats dengan merujuk data LHKPN KPK, kekayaan Sufmi Dasco Ahmad tercatat sekitar Rp81,6 miliar.

Komposisi harta tersebut antara lain tanah dan bangunan sekitar Rp39,75 miliar, kendaraan dan mesin Rp5,025 miliar, harta bergerak lainnya Rp5,72 miliar, surat berharga sekitar Rp3,89 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp25,15 miliar, serta harta lainnya sekitar Rp2,11 miliar.

BACA  Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Dairi, Tolak Operasi Tambang PT Dairi Prima Mineral

Dalam laporan tersebut, Dasco disebut tidak memiliki utang.

Jika dibandingkan dengan LHKPN 2015 sebesar Rp22,95 miliar, harta yang dilaporkan Dasco pada 2025 meningkat sekitar Rp58,7 miliar.

Secara persentase, peningkatan tersebut mencapai sekitar 255 persen. Artinya, nilai harta yang dilaporkan pada 2025 menjadi lebih dari 3,5 kali dibandingkan nilai yang dilaporkan pada 2015.

Sementara jika dibandingkan dengan LHKPN 2019 sebesar Rp45,08 miliar, terjadi peningkatan sekitar Rp36,6 miliar atau 81 persen.

Kekayaan Naik di Tengah Karier Politik

Perubahan nilai harta tersebut terjadi seiring dengan perjalanan politik Dasco yang semakin menonjol.

Sufmi Dasco Ahmad pertama kali menjadi anggota DPR RI pada periode 2014–2019. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024.

Pada periode 2024–2029, Dasco kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI bersama Puan Maharani sebagai Ketua DPR. Posisi wakil ketua lainnya ditempati Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dasco juga dikenal sebagai politikus Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.

BACA  Mahasiswa USU Demo DPRD Sumut, Kritik MBG, Harga BBM dan Pelemahan Rupiah

LHKPN sebagai Instrumen Transparansi

LHKPN merupakan instrumen yang digunakan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

KPK menjelaskan, laporan tersebut disampaikan secara berkala oleh pejabat atau penyelenggara negara yang menjadi wajib LHKPN selama masih menduduki jabatan.

Data LHKPN juga dapat menjadi salah satu sumber informasi publik mengenai perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara.

Namun, perubahan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. LHKPN pada dasarnya merupakan laporan deklarasi harta kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara.

KPK juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara informasi yang beredar di media dan data pada sistem e-LHKPN, maka data yang tercantum dalam situs resmi e-LHKPN menjadi rujukan yang valid.

Dengan demikian, berdasarkan angka yang tercantum dalam laporan tersebut, harta kekayaan Sufmi Dasco Ahmad meningkat dari sekitar Rp22,9 miliar pada 2015 menjadi Rp81,6 miliar pada 2025. Dalam rentang 10 tahun, kenaikannya sekitar Rp58,7 miliar atau sekitar 255 persen. (Red)

Share: