MEDAN – Hingga kini praktek perjudian yang dikendalikan Asen dan Aseng Kayu masih bebas beroperasi di kawasan Medan Utara. Ironisnya, lokasi judi tersebut tak terjamah Polres Belawan, ada apa?
Dari hasil penelusuran wartawan, bisnis haram ini berjalan terang-terangan di lokasi terbuka.
“Semua orang tahu lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan di kawasan Medan Utara milik Asen kebal hukum. Sebab, kalau hukum benar-benar ditegakkan, tidak mungkin tempat-tempat itu masih beroperasi,” kata ungkap salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, Asen dan Aseng Kayu sudah cukup dikenal di kalangan ‘dunia hitam’ adu keberuntungan alias perjudian.
“Kalau Asen mungkin hanya di kawasan Medan Utara saja, tetapi kalau Aseng Kayu, lokasinya ada dimana-mana di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Berikut data lokasi yang teridentifikasi dikelola Asen, di antaranya: Marelan Point – 2 titik, Jalan Jala – 1 titik, Kota Bangun – 3 titik, Mabar – 2 titik, Martubung (Depan SPBU) – 1 titik, Pasar 10 Helvetia Gg. Bima – 2 titik, Pasar 9 Helvetia (Dekat Cafe Lestari) – 1 titik, Pasar 2 Timur (Dekat Pabrik Udang) – 1 titik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Untuk itu, ia berharap Kapolda Sumut Irjen Wishnu Hermawan turun tangan untuk memberantas praktik perjudian yang telah meresahkan masyarakat, khususnya kaum ibu. (bj)
MEDAN - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi…
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India oleh PT…
MEDAN – Sebuah pernyataan keras dan menggugah hati meluncur dari mulut Anggota DPRD Kota Medan,…
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang akan…
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pekan Tapian Dolok, Kecamatan…
MEDAN – Langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Surat Edaran (SE)…