Categories: Hukum

Terkesan Ganggu Proses Hukum, Kejari Karo Pasti Usut Keterlibatan Perangkat Desa di Kasus Amsal Sitepu

MEDAN – Kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembuatan video profil di Kabupaten Karo terus bergulir. Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) optimistis Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akan segera menetapkan perangkat desa sebagai tersangka baru, menyusul tiga terpidana yang telah dijatuhi hukuman.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Desa Karo

Kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi sorotan masyarakat luas, termasuk Komisi III DPR RI. Perhatian ini muncul setelah Amsal Kristi Sitepu, Direktur CV Promisilande, mengaku sebagai korban kezaliman dalam proses hukum yang menjeratnya.

Amsal yang mengaku sebagai pelaku ekonomi kreatif dan generasi muda merasa dikriminalisasi. Namun, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menilai pengakuan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang ada.

“Jika melihat konstruksi hukum berdasarkan pengakuan Amsal sendiri yang menyebut adanya kesepakatan harga dengan kepala desa, maka tidak ada perbuatan zalim. Apalagi sudah ada pihak yang divonis dan menjalani hukuman,” ujar Edison dalam keterangannya, Senin (30/3).

Sudah Ada 3 Terpidana dalam Kasus yang Sama

Edison Tamba menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya menyeret Amsal. Sebelumnya, pengadilan telah memvonis tiga terpidana dalam perkara yang sama, yaitu:

· Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production): vonis 1,8 tahun penjara.

· Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana): vonis 1,8 tahun penjara.

· Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya): vonis 1 tahun penjara.

“Tidak benar jika penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karo disebut zalim terhadap Amsal. Buktinya sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Amsal bukan terdakwa tunggal,” tegas Edison.

Ketiga terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Edison, penerapan pasal ini sudah tepat karena menyasar pihak swasta yang bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam pengelolaan proyek desa.

Jaga Marwah Dorong Legislatif Tak Jadi Tameng Korupsi

Edison juga mengingatkan agar fungsi legislatif, khususnya anggota Komisi III DPR RI, tidak terkesan menjadi tameng dalam kasus korupsi. Ia mengapresiasi kompetensi para anggota dewan, namun meminta agar mereka memahami perkara ini berdasarkan dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang telah memvonis tiga terpidana.

“Saya menilai anggota Komisi III DPR semuanya terhormat dan berkompeten. Saya usulkan agar mereka memahami perkaranya sesuai fakta hukum, jangan sampai fungsi legislatif terkesan melindungi dalam kasus korupsi,” tambahnya.

Optimisme Perangkat Desa Akan Menyusul Jadi Tersangka

Viralnya kasus Amsal, menurut Edison, karena awalnya publik melihat seolah-olah hanya pihak swasta yang menjadi sasaran hukum. Bahkan Amsal sendiri sempat mempertanyakan di persidangan mengapa tidak ada kepala desa yang diseret sebagai pemegang anggaran.

Menjawab hal itu, Edison menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa, terdapat pula Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 UU Tipikor ini memang diperuntukkan menjerat pejabat negara. Saya optimistis jaksa akan segera menetapkan tersangka baru dari unsur pejabat negara. Kemungkinan besar perangkat desa akan ikut diseret. Dengan begitu, terang bahwa ini murni kasus korupsi, bukan kriminalisasi,” tandas Edison.

Fakta Proyek Video Profil Desa di Karo

CV Promisilande, perusahaan milik Amsal, menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan mendemonstrasikan contoh video yang akan dibuat. Kesepakatan harga pun dicapai dengan kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta per desa.

Sebanyak 20 desa di 4 kecamatan diketahui menandatangani kontrak dengan perusahaan Amsal. Namun dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terlambat menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.

Proses Hukum Terus Bergulir

Dengan telah adanya tiga terpidana dan optimisme munculnya tersangka baru dari kalangan perangkat desa, kasus korupsi dana desa di Kabupaten Karo dipastikan akan terus berkembang. Jaga Marwah mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh narasi negatif di media sosial yang dinilai dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi video profil desa di Karo terus bergulir. Jaga Marwah optimistis Kejari Karo akan seret perangkat desa jadi tersangka. Simak fakta hukum dan tiga terpidana yang sudah divonis. (Red)

Recent Posts

Soal Jasa Editing 0 Rupiah di Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Ungkap Fakta Penggandaan Biaya Lebih Dari Satu Kali

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil…

30 Maret 2026

Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

KARO – Perkembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Profil Desa Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal…

29 Maret 2026

DPC Macan Asia Medan Gelar Halal Bihalal, Siap Kawal Program Asta Cita dan Indonesia ASRI

MEDAN – Semangat konsolidasi membara tercipta dalam acara Hahal Bihalal Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia…

29 Maret 2026

Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

JAKARTA – PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) resmi melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk…

28 Maret 2026

Direktur PT SSE Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan di Inalum, Dua GM Disorot

MEDAN - Direktur PT SSE, Halomoan, mengungkapkan bahwa permasalahan dengan PT Inalum hingga kini belum…

27 Maret 2026

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo mempercepat langkah hilirisasi industri kelapa sawit nasional…

25 Maret 2026