MEDAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh.
Ia menegaskan bahwa THR bukanlah kewajiban mendadak, melainkan hak normatif yang telah diatur undang-undang dan harus dipenuhi tepat waktu.
“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Binsar dalam keterangannya, kemarin.
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menjelaskan bahwa aturan mengenai THR sudah sangat jelas, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena sudah diatur dalam permenaker,” tegasnya.
Disnaker Medan Diminta Aktif Awasi dan Buka Posko Pengaduan
Tak hanya mengingatkan perusahaan, Binsar juga menyoroti peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Ia meminta instansi tersebut untuk bergerak aktif melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada perusahaan yang mangkir dari kewajiban.
Baca Juga : Disnaker Medan Ingatkan Pengusaha THR Wajib Dibayar Penuh
“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR. Harapan kita tidak ada THR terlambat, dicicil separuh-separuh, atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR sama sekali. Kita akan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” ancamnya.
Lebih jauh, Binsar menyarankan Disnaker Medan segera membuka layanan pengaduan yang mudah diakses bagi para buruh atau pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Menurutnya, akses pengaduan yang cepat dan responsif akan menjadi benteng terakhir bagi pekerja yang terzalimi.
“Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi II mengingatkan, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkas Binsar.
Disnaker: Masih Tunggu Edaran Resmi, Pengawasan Tetap Jalan
Menanggapi desakan tersebut, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. SE tersebut akan mengatur teknis dan jadwal pasti pembayaran THR 2026.
“Biasanya batas paling lambat H-7, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” kata Ramaddan.
Meski edaran resmi belum turun, ia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk tetap patuh dan mulai mempersiapkan pembayaran THR dari sekarang. Ramaddan juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel.
“Kalau melanggar, tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Kota Medan akan segera mengaktifkan layanan pengaduan interaktif begitu SE resmi diterbitkan. Pekerja yang tidak mendapatkan haknya diimbau untuk segera melapor.
“Begitu edaran terbit, langsung kami buka layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti. Jangan takut, kami akan dampingi,” pungkas Ramaddan.
Tips untuk Pekerja: Catat dan Laporkan!
Menjelang Lebaran, pastikan hak Anda terpenuhi. Jika perusahaan tempat Anda bekerja telat atau tidak membayar THR, segera kumpulkan bukti dan laporkan ke posko pengaduan Disnaker setempat. Ingat, THR adalah hak Anda yang dilindungi undang-undang! (FD)







