Masyarakat Adat Kecamatan Ujung Batu Gelar Unjukrasa, Minta PT. PLP Kembalikan Tanah Ulayat

PALUTA – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Adat Luat Ujung Batu mengelar unjuk Rasa di depan Kantor Besar PT. Putra Lika Perkasa, Senin (12/1/2026).

Dalam orasinya, Baginda Hasibuan menyampaikan, berdasarkan peta resmi ATR/BPN, sebagian wilayah yang saat ini dikuasai dan diusahai oleh PT. Putra Lika Perkasa (PLP) berada pada Area Penggunaan Lain (APL).

“APL bukan merupakan kawasan hutan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pengusahaan kehutanan,” ungkap Baginda Hasibuan, sembari menyebutkan, masyarakat adat memiliki hak ulayat dan hak kelola turun-temurun atas tanah di wilayah adatnya.

Lanjutnya, hingga saat ini PT. PLP masih melakukan aktivitas replanting dan penguasaan lahan di wilayah yang berstatus APL dan wilayah adat masyarakat Luat Ujung Batu.

Sementara, Ketua Gema KALBU Ahmad Robi Hasibuan meminta pihak PT. PLP menghormati putusan Permendagri Nomor 108 tahun 2022 tentang Penetapan Tapal Batas antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kita meminta semua pihak agar kiranya menghormati putusan Permendagri no 108 tahun 2022,” imbuhnya.

Menurutnya, “Sejak tahun 1992 para leluhur dan pendahulu kami telah menolak berdirinya PT. PLP di wilayah Tanah Ulayat kami, yang pada saat itu ladang ladang masyarakat adat kami digusur dengan buldoser secara paksa.”

Robi juga meminta kepada Presiden Prabowo agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT. PLP dan menghentikan dan menindak aktivitas usaha yang melampaui wilayah izin yang diberikan dan menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan penuh terhadap hak masyarakat adat Luat Ujung Batu.

Dia juga meminta DPRD Sumatera Utara, BPN Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, agar dapat turun ke lokasi PT. PLP untuk meninjau secara langsung.

Aksk pengunjukrasa diterima oleh Manager PT. PLP Jhon Hendrik. Menurutnya, aktivitas peremajaan tamanan itu adalah kebijakan perusahaan disebabkan tanaman sebelumnya telah terbakar.

Ia juga menyampaikan, PT. PLP mendapatkan izin hingga 60 tahun dan selama ini membayar pajak ke Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Apabila nantinya atas putusan Permendagri 108 Tahun 2022 ada areal lahan yang masuk ke wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang lawas Utara, kami akan urus izin dan melakukan pembayaran pajak kepada pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara,” ungkap Jhon Hendrik.(hir)

Recent Posts

Ribuan Massa Kepung Kantor Wali Kota Medan, Tolak Surat Edaran Dinilai Diskriminatif terhadap Pedagang Daging Babi

MEDAN - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi…

26 Februari 2026

GP Al Washliyah Desak Presiden Copot Dirut PT Agrinas, Aminullah Minta KPK Usut Aktor Impor 105 Ribu Pikap India

JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India oleh PT…

25 Februari 2026

Paripurna Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Afif Singgung Birokrasi di Rumah Sakit

MEDAN – Sebuah pernyataan keras dan menggugah hati meluncur dari mulut Anggota DPRD Kota Medan,…

25 Februari 2026

Safari Ramadan Simalungun Sasar 37 Masjid, 207 Personel Diterjunkan

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang akan…

24 Februari 2026

Jelang Ramadan, Pemkab Simalungun Gaspol Pangan Murah

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pekan Tapian Dolok, Kecamatan…

24 Februari 2026

Dukung Edaran Wali Kota Soal Penataan Daging Non-Halal, FKUB: Ini Bukan Larangan, tapi Wujud Harmoni!

MEDAN – Langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Surat Edaran (SE)…

24 Februari 2026