DELI SERDANG, — Kodim 0204/Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan alat hisap sabu-sabu pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 15.00 WIB di Markas Kodim 0204/DS, Jalan Galang–Tanjung Gabus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Letda Arh A. Togatorop dan dihadiri oleh Danpok 1 Unit Intel Kodim 0204/DS, personel Unit Intel Kodim 0204/DS, serta petugas piket Makodim 0204/DS.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 60 paket kecil ganja dengan berat total 114,4 gram, 11 buah alat hisap sabu-sabu (bong), serta tujuh blok kupon.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar.(rel/Kodim 0204/DS)
MEDAN - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi…
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India oleh PT…
MEDAN – Sebuah pernyataan keras dan menggugah hati meluncur dari mulut Anggota DPRD Kota Medan,…
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang akan…
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pekan Tapian Dolok, Kecamatan…
MEDAN – Langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Surat Edaran (SE)…