Kodim 0204/DS Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Alat Hisap Sabu

DELI SERDANG, — Kodim 0204/Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan alat hisap sabu-sabu pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 15.00 WIB di Markas Kodim 0204/DS, Jalan Galang–Tanjung Gabus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Letda Arh A. Togatorop dan dihadiri oleh Danpok 1 Unit Intel Kodim 0204/DS, personel Unit Intel Kodim 0204/DS, serta petugas piket Makodim 0204/DS.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 60 paket kecil ganja dengan berat total 114,4 gram, 11 buah alat hisap sabu-sabu (bong), serta tujuh blok kupon.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar.(rel/Kodim 0204/DS)

Recent Posts

Ribuan Massa Kepung Kantor Wali Kota Medan, Tolak Surat Edaran Dinilai Diskriminatif terhadap Pedagang Daging Babi

MEDAN - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi…

26 Februari 2026

GP Al Washliyah Desak Presiden Copot Dirut PT Agrinas, Aminullah Minta KPK Usut Aktor Impor 105 Ribu Pikap India

JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India oleh PT…

25 Februari 2026

Paripurna Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Afif Singgung Birokrasi di Rumah Sakit

MEDAN – Sebuah pernyataan keras dan menggugah hati meluncur dari mulut Anggota DPRD Kota Medan,…

25 Februari 2026

Safari Ramadan Simalungun Sasar 37 Masjid, 207 Personel Diterjunkan

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang akan…

24 Februari 2026

Jelang Ramadan, Pemkab Simalungun Gaspol Pangan Murah

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pekan Tapian Dolok, Kecamatan…

24 Februari 2026

Dukung Edaran Wali Kota Soal Penataan Daging Non-Halal, FKUB: Ini Bukan Larangan, tapi Wujud Harmoni!

MEDAN – Langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Surat Edaran (SE)…

24 Februari 2026