Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berlaku mulai 19 Oktober 2026, BEI Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

MEDAN– Dalam memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%.

Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

BACA  Jelang Ramadan, Pemkab Simalungun Gaspol Pangan Murah

Keterangan tertulis dari  Sekretaris Perusahaan  BEI, Esierra Putri Yosita, Senin (19/10/2026) disebutkan,  penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

BACA  Cetak Rekor Pengadaan Beras di Atas 4 Juta Ton, Bulog Sumut Optimistis Capai Target Penyerapan GKP 2026

Peraturan Nomor II-A terbaru secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di http://www.idx.co.id. ( swisma)

Share: