JAKARTA – Dugaan perdagangan pita cukai dalam jaringan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Nama anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II, Mukhamad Misbakhun, turut disebut dalam investigasi mengenai dugaan mata rantai perdagangan rokok ilegal di Jawa Timur.
Temuan tersebut muncul dalam investigasi Tempo yang menelusuri jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Madura dan Jawa Timur. Hasil investigasi ini kemudian mencuat dalam kanal Bocor Alus Politik Tempodotco.
Dalam investigasi itu, seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur mengaku pernah bertemu dengan Misbakhun di sebuah hotel di Jakarta. Menurut kesaksian pengusaha tersebut, pembicaraan dalam pertemuan kemudian mengarah pada penawaran pita cukai.
Pengusaha itu disebut diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Dalam penelusuran Tempo, terdapat percakapan antara pengusaha rokok tersebut dengan Adi Harnowo yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penawaran pita cukai.
Pita cukai yang kemudian diterima pengusaha tersebut disebut dibawa untuk diperiksa kepada pihak Bea Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikutip dalam investigasi, pita cukai tersebut dinyatakan palsu.
Namun, temuan tersebut belum membuktikan keterlibatan pidana Misbakhun. Investigasi yang sama menyebut Misbakhun maupun pihak yang dikaitkan dengan transaksi tersebut membantah keterlibatan dalam perdagangan pita cukai ilegal.
Ditawarkan Puluhan Juta Rupiah per Rim
Investigasi Tempo juga menelusuri dugaan perdagangan pita cukai dalam jumlah besar. Selain pita cukai yang disebut palsu, ditemukan pula dugaan transaksi pita cukai asli yang dipersoalkan dari sisi dokumen dan peruntukannya.
Salah satu nama yang disebut dalam investigasi adalah pengusaha bernama Uki Marzuki. Ia disebut menawarkan hingga 100 rim pita cukai kepada pengusaha di Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp60 juta per rim.
Jika seluruh 100 rim tersebut benar-benar ditransaksikan dengan harga tersebut, nilai yang disebut dalam investigasi mencapai sekitar Rp6 miliar.
Temuan ini memperlihatkan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan produksi rokok tanpa pita cukai, tetapi juga menyentuh rantai penyediaan dan perdagangan pita cukai.
Misbakhun Sebelumnya Soroti Rokok Ilegal
Ironisnya, Misbakhun sebelumnya justru dikenal aktif menyuarakan pemberantasan rokok ilegal.
Dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Pasuruan pada April 2025, Misbakhun menyebut rokok ilegal sebagai persoalan serius yang dapat menggerus penerimaan negara. Ia juga menyoroti praktik penggunaan pita cukai palsu, salah klasifikasi produk, serta produksi rokok tanpa pita cukai.
Data yang dipublikasikan Badan Keahlian DPR RI berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 didominasi rokok polos tanpa pita cukai sebesar 95,44 persen. Pita cukai palsu tercatat 1,95 persen, disusul salah peruntukan, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Penindakan terhadap rokok ilegal juga masih berlangsung. Pada Agustus 2026, Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera. Rokok tersebut disembunyikan dalam dua kontainer dan dikirim melalui jalur kereta api sebelum diteruskan melalui jalur laut.
Dengan munculnya dugaan perdagangan pita cukai dalam investigasi tersebut, aparat penegak hukum dan Bea Cukai perlu memastikan asal-usul pita, legalitas dokumen, pihak yang menawarkan, serta alur transaksi secara transparan.
Sebab, sejauh ini, penyebutan nama Misbakhun dalam investigasi belum dapat disamakan dengan bukti keterlibatan pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu tetap membutuhkan verifikasi dan proses penegakan hukum.
Sumber: Investigasi Tempo/Bocor Alus Politik; Badan Keahlian DPR RI; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Red)







