MEDAN – Kabar gembira bagi para pengguna kendaraan bermotor di ibukota Provinsi Sumatera Utara! Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan penurunan tarif parkir di tepi jalan umum.
Kebijakan ini langsung menuai sorotan publik dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, terutama setelah Dishub memastikan bahwa langkah ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Medan, Suriono S.SiT MT, didampingi Kabid Parkir, Kesmedi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (3/3/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri para wakil rakyat seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi ini, Dishub membeberkan dasar hukum di balik penurunan tarif yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 9 Tahun 2026.
Tarif Baru: Lebih Ramah di Kantong
Sesuai Perwal anyar tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda empat (mobil) yang semula dipatok Rp5.000, kini turun menjadi Rp4.000. Sementara untuk kendaraan roda dua (motor), tarifnya berkurang dari Rp3.000 menjadi hanya Rp2.000.
Baca Juga : Parkir Medan Turun! Nasdem Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Pemko
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan meringankan beban masyarakat, tentu saja dengan tetap berpegang teguh pada koridor hukum yang ada,” ujar Suriono di hadapan anggota dewan.
Klaim Dishub: Sepenuhnya Sesuai Perda
Pertanyaan kritis pun muncul dari anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution. Ia mempertanyakan legitimasi Perwal tersebut, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara eksplisit menyebutkan tarif parkir yang berbeda.
“Di dalam Perda sudah diatur tarif Rp5.000 untuk roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua. Apa dasar hukumnya sehingga bisa diubah hanya dengan Peraturan Wali Kota?” tanya Edwin, merepresentasikan rasa penasaran publik.
Menanggapi hal ini, Plt Kadishub dengan tegas memaparkan dasar hukumnya. Ia merujuk pada Pasal 66 Perda No. 1 Tahun 2024 yang menjadi “pintu darurat” bagi penyesuaian tarif tanpa harus merevisi perda.
“Mohon perhatian, Bapak dan Ibu sekalian. Di Pasal 66 Ayat 1 memang dijelaskan besaran tarif. Namun, di Ayat 2 disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun. Artinya, secara teknis, bahkan sehari setelah perda terbit pun, tarif bisa kita evaluasi,” jelas Suriono dengan rinci.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Ayat 3 mengatur bahwa peninjauan tersebut bisa dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi, tanpa harus menambah objek retribusi baru.
Hasil peninjauan inilah yang kemudian diformalkan melalui Peraturan Wali Kota, sebagaimana diamanatkan di Ayat 4.
“Jadi, Perwal No. 9 Tahun 2026 ini adalah produk turunan sah dari Perda. Kami hanya menyesuaikan besaran, bukan menambah jenis pungutan baru. Sepanjang itu tujuannya untuk efisiensi dan menyesuaikan kondisi ekonomi, kami nilai ini sah-sah saja,” tegas Suriono.
Catatan Penting dari DPRD
Meski menerima penjelasan yuridis tersebut, Edwin Sugesti tetap mengingatkan adanya aspek etika dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menekankan bahwa idealnya, perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada publik seperti tarif parkir, sedianya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan mitra kerja di DPRD.
“Secara prosedur, mungkin ini masuk. Tapi secara ketatanegaraan, kami di DPRD adalah mitra. Tarif yang lama adalah hasil kesepakatan bersama. Seyogianya, kalau ada perubahan signifikan seperti ini, eksekutif berkoordinasi dan mensinkronkannya dengan legislatif,” pungkas Edwin.
Dengan turunnya tarif ini, masyarakat Medan diharapkan dapat menikmati layanan parkir yang lebih terjangkau.
Namun, sorotan publik kini beralih pada implementasi di lapangan, memastikan juru parkir tidak membandel mematok tarif lama. Apakah kebijakan populis ini akan berjalan mulus? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (FD)







